Berita Utama

Polres Bogor Siap Jalankan Larangan Vape Bagi Anggota Polri

Polres Bogor Siap Jalankan Larangan Vape Bagi Anggota Polri

Kepolisian Resor Bogor menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan dan mensosialisasikan aturan mengenai larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi jajaran personel kepolisian. Kebijakan ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Sosialisasi Aturan di Internal Polres Bogor

Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menegaskan bahwa jajarannya akan menindaklanjuti instruksi tersebut secara berjenjang. Langkah awal yang dilakukan meliputi kegiatan sosialisasi aturan, baik secara internal maupun eksternal yang ditujukan khusus bagi personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Terkait bentuk penindakan atau sanksi bagi personel yang melanggar, pihak kepolisian mengacu pada petunjuk teknis yang tertuang dalam surat edaran pimpinan tertinggi Polri tersebut. Saat ini, Polres Bogor memfokuskan tindakan pada tahap penyebaran informasi dan pemahaman aturan di tingkat internal.

Antisipasi Modus Peredaran Narkotika Cair

Kebijakan larangan ini berlaku mengikat bagi seluruh pegawai negeri pada Polri (PNPP), baik saat berada di area lingkungan kerja maupun di luar jam dinas. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bentuk tindakan proaktif instansinya dalam mengantisipasi dinamika modus peredaran narkotika.

Penyalahgunaan zat terlarang saat ini semakin berkembang dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik, khususnya melalui pencampuran cairan cair (liquid) pada komponen wadah atau cartridge. Perubahan modus tersebut berpotensi mengelabuhi pengawasan karena kandungan zat berbahaya tersebut sulit dibedakan secara visual dari cairan vape biasa.

Langkah tegas ini juga diambil dengan mempertimbangkan adanya temuan kasus penyalahgunaan perangkat vape yang melibatkan zat etomidate. Bahan tersebut telah resmi dikategorikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *