Berita Utama

Kejari Pandeglang Sita Aset Rp7,5 Miliar Kasus Korupsi

Kejari Pandeglang Sita Aset Rp7,5 Miliar Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan eksekusi penyitaan terhadap aset bernilai Rp7,5 miliar milik terpidana perkara korupsi bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Tafsirudin (TN). Tindakan ini dilakukan setelah penanganan perkara tersebut berstatus hukum tetap atau inkrah.

Pelacakan Aset Terpidana di Bandung

Kepala Kejari Pandeglang, Surayadi Sembiring, menjelaskan bahwa aset yang menjadi sasaran penyitaan tersebut berlokasi di wilayah Bandung, Jawa Barat. Tim kejaksaan melakukan penelusuran aset secara intensif hingga ke luar daerah untuk memulihkan kerugian negara.

“Pengejaran aset koruptor ini pun dilakukan secara total, di mana kejaksaan melacak dan mengejar aset terpidana hingga ke wilayah Bandung,” kata Surayadi pada Senin (2/11/2026).

Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Kredit Fiktif

Surayadi mengungkapkan bahwa Tafsirudin, yang berlatar belakang sebagai pengusaha, terbukti menjalankan modus penyimpangan kredit fiktif pada bank BUMD senilai Rp10 miliar. Dalam melancarkan aksinya, terpidana memalsukan sejumlah dokumen serta Surat Perintah Kerja (SPK) proyek.

Atas perbuatan tersebut, Pengadilan Tinggi Banten mengganjar Tafsirudin dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *