Politik

Wacana Hak Angket DPR Usai Putusan MA Terkait Ijazah Gibran

Wacana Hak Angket DPR Usai Putusan MA Terkait Ijazah Gibran

Para politisi mulai mendorong DPR untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Kendati demikian, pakar hukum menilai langkah lanjutan di parlemen sangat bergantung pada sikap Presiden Prabowo Subianto selaku pemimpin koalisi mayoritas.

Respons Partai Politik dan Wacana Hak Angket

Perwakilan dari PDI Perjuangan dan PKS sedang menjajaki dialog antarpartai mengenai putusan MA tersebut, termasuk opsi pengajuan hak angket. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan persoalan ijazah ini menyentuh syarat fundamental konstitusi mengenai batas pendidikan minimal SMA atau sederajat. Menurut Hasto, pengajuan hak angket memerlukan dialog dengan partai lain karena kekuatan kursi PDIP di DPR belum mencukupi sendiri.

PKS menyatakan kesamaan pandangan terkait isu ijazah untuk ditindaklanjuti lewat jalur konstitusional. Juru Bicara Muda PKS, Rangga Kusumo, menyebut pihaknya telah menjalin komunikasi dengan PDIP. Di sisi lain, Partai Gerindra melalui Juru Bicara Sugiat Santoso menyatakan partainya menghormati independensi peradilan dan meminta persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional. Sugiat menambahkan, kementerian terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai implikasi putusan MA terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Pandangan Pakar Terkait Peluang Pemakzulan

Pakar hukum tata negara, Titi Anggraini, menyatakan bahwa partai-partai di DPR harus mengambil langkah tindak lanjut agar publik tidak menilai parlemen mendiamkan masalah ini sebagai alat tawar politik. Jika dibiarkan tanpa respons, persoalan tersebut dikhawatirkan menjadi duri dalam daging bagi pemerintahan Presiden Prabowo hingga 2029. Titi menyarankan penggunaan hak menyatakan pendapat alih-alih hak angket, karena materi penyelidikan sudah diputus secara final oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Menurut Titi, peluang pemakzulan melalui hak menyatakan pendapat sangat besar apabila memenuhi syarat usulan minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi. Namun, karena sebagian besar partai di parlemen tergabung dalam koalisi pemerintahan Prabowo, Presiden Prabowo memegang peranan kunci. Jika presiden memberikan sinyal mendukung, maka peluang pemakzulan Gibran dinilai sangat terbuka.

Pengamat komunikasi politik, Ambang Priyonggo, menilai dinamika politik antarpartai saat ini masih sangat cair dan pragmatis. Menurut Ambang, langkah yang nantinya diambil DPR pada dasarnya merupakan hasil inisiatif kelompok masyarakat yang sebelumnya telah menggugat melalui PTUN, MK, hingga MA.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *