Otomotif

TKDN Kendaraan Listrik Ditargetkan Naik hingga 80 Persen Pada 2030

TKDN Kendaraan Listrik Ditargetkan Naik hingga 80 Persen Pada 2030

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan sejumlah kebijakan strategis untuk menggenjot pengembangan industri kendaraan listrik di tanah air. Salah satu langkah yang disiapkan adalah menaikkan target minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik hingga mencapai 80 persen pada tahun 2030 mendatang.

Peta Jalan dan Tahapan Peningkatan TKDN

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menyatakan bahwa regulasi tersebut berpedoman pada peta jalan yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang diubah lewat Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Aturan itu juga diselaraskan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2023.

Setia menjelaskan tahapan minimum TKDN Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dipatok sebesar 40 persen hingga 2026. Angka tersebut kemudian bergeser naik menjadi 60 persen pada kurun waktu 2027 hingga 2029, sebelum akhirnya mencapai target tertinggi sebesar 80 persen pada 2030.

Seperti dilaporkan Carmudi Indonesia, Setia menyampaikan keterangan tersebut di sela-sela pembukaan ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2026 yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026). Menurut dia, target berjenjang ini mencerminkan pendalaman struktur industri kendaraan listrik di dalam negeri.

Proses pengembangan ini bergerak mulai dari tahap perluasan pasar dan penarikan investasi. Langkah berikutnya berfokus pada peningkatan pemanfaatan baterai beserta modul hasil produksi lokal, yang dilanjutkan dengan penguatan kapasitas produksi komponen utama termasuk baterai di Indonesia, seperti dituturkan Setia kepada Carmudi Indonesia.

Lebih lanjut, Setia menerangkan bahwa tantangan terbesar bagi pemerintah adalah menjaga agar pertumbuhan pasar kendaraan listrik berjalan beriringan dengan penguatan kemampuan produksi dan rantai pasok nasional. Pemerintah memiliki visi agar Indonesia tidak sekadar berfungsi sebagai pasar penjualan semata, melainkan menjelma menjadi basis produksi yang tangguh.

Lonjakan Populasi Kendaraan Listrik

Di samping regulasi TKDN, Setia memaparkan data pertumbuhan populasi kendaraan listrik di Indonesia yang menunjukkan tren positif sepanjang 2026. Berdasarkan paparan materinya, total populasi kendaraan listrik di dalam negeri tercatat sebanyak 406.916 unit pada tahun sebelumnya, kemudian melonjak menjadi 541.678 unit dalam rentang Januari hingga Agustus 2026.

Kategori kendaraan tersebut mencakup sepeda motor listrik, kendaraan roda tiga, mobil penumpang roda empat, bus, kendaraan barang, serta berbagai jenis kendaraan khusus. Khusus untuk segmen kendaraan penumpang roda empat, Setia mencatat adanya lonjakan penjualan yang sangat mencolok sejak 2022 hingga 2026.

Pangsa pasar kendaraan roda empat listrik mengalami kenaikan pesat, yang mulanya hanya berada di angka 0,99 persen pada 2022 lalu melompat hingga menyentuh 16,88 persen pada Agustus 2026, menurut keterangan Setia kepada Carmudi Indonesia.

Setia menilai pencapaian tersebut membuktikan bahwa berbagai kebijakan serta insentif yang digulirkan pemerintah telah memberikan hasil nyata. Kondisi ini sekaligus memperlihatkan indikasi kuat bahwa proses transisi menuju penggunaan kendaraan rendah emisi di Indonesia berada pada jalur yang benar.

Pihaknya memandang pencapaian itu sebagai momen penting bagi pemerintah maupun seluruh pemangku kepentingan terkait karena telah menjadi faktor penentu perubahan di sektor otomotif. Kendaraan konvensional berbahan bakar minyak atau Internal Combustion Engine (ICE) kini mulai tergeser oleh kendaraan bermesin ramah lingkungan, khususnya yang berbasis Baterai Electric Vehicle (BEV).

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *