Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan tanggapan mengenai sorotan masyarakat terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada produk pembalut wanita. Arifah menegaskan bahwa barang kebersihan kewanitaan tersebut bukanlah produk kategori mewah.
Pernyataan tersebut disampaikan Arifah melalui saluran resmi Kementerian PPPA pada Senin (2/11/2026). Ia menekankan pentingnya kesamaan pandangan mengenai pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh perempuan.
“Ruang publik saat ini ramai membahas isu pembalut perempuan. Di tengah pro dan kontra, satu hal yang harus kita tegaskan, pembalut bukanlah barang mewah,” kata Arifah.
Kebutuhan Biologis Utama dan Perlindungan Kelompok Rentan
Arifah menjelaskan bahwa produk pembalut merupakan sarana penunjang utama bagi perempuan dalam menghadapi siklus menstruasi bulanan. Ketersediaannya berkaitan erat dengan aspek kebersihan, kesehatan fisik, hingga kenyamanan diri. Oleh sebab itu, setiap perempuan dinilai berhak mendapatkan akses perlengkapan menstruasi yang aman dan layak.
Ia turut mengaitkan pentingnya pemenuhan kebutuhan ini, baik pada situasi harian maupun keadaan darurat bencana. Dalam penanganan kondisi krisis, pembalut menjadi bagian inti dari paket bantuan perlengkapan kebersihan atau dignity kit.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak pernah berhenti melakukan advokasi pada pihak-pihak yang memberikan bantuan bencana bahwa perempuan tetap mengalami menstruasi bulanan meskipun berada dalam kondisi darurat,” ujar Arifah.
Lebih lanjut, ia menyerukan pembentukan kepedulian bersama agar pemenuhan sanitasi wanita dapat diperoleh bebas dari stigma sosial maupun rasa malu. Arifah juga menggarisbawahi pentingnya penetapan harga yang ramah bagi masyarakat ekonomi bawah.
“Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih peduli terhadap kesehatan perempuan. Memenuhi kebutuhan dasar perempuan juga merupakan bagian dari mewujudkan kehidupan yang lebih setara dan bermartabat,” tuturnya.
“Dengan demikian, dibutuhkan dukungan dari banyak pihak terkait ketersediaan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya untuk mereka yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan ke bawah,” sambung Arifah.
Penjelasan Ditjen Pajak Terkait PPN Pembalut
Isu penetapan pajak terhadap produk sanitasi wanita ini sebelumnya menjadi pembahasan hangat di media sosial. Warganet melayangkan kritik dan mempertanyakan alasan pemerintah mengenakan pajak PPN pada barang yang tergolong kebutuhan dasar bulanan tersebut.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa produk pembalut wanita secara aturan tergolong sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Seperti dilaporkan detikFinance, seluruh transaksi penyerahannya di Indonesia dikenakan PPN selama memenuhi kriteria perpajakan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge.
Inge memaparkan bahwa untuk produk non-mewah, tarif PPN yang berlaku yaitu 12 persen dengan formula Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari total harga jual. Mekanisme penghitungan tersebut menghasilkan skema beban PPN efektif sebesar 11 persen pada konsumen akhir.
Sumber: News - Detikcom








