Teknologi

Apple dan Google Didenda di Korsel Terkait Pelanggaran Toko Aplikasi

Apple dan Google Didenda di Korsel Terkait Pelanggaran Toko Aplikasi

Apple dan Google dijatuhi denda oleh regulator telekomunikasi Korea Selatan setelah terbukti melanggar undang-undang bisnis telekomunikasi di negara tersebut. Komisi Media dan Komunikasi Korea (KMCC) memberikan sanksi finansial serta memerintahkan kedua perusahaan teknologi raksasa itu untuk mengubah praktik bisnis mereka terkait toko aplikasi.

Pelanggaran Aturan Pasar Aplikasi

Berdasarkan investigasi pencarian fakta dan inspeksi lapangan yang dilakukan sejak tahun 2022, KMCC menyatakan bahwa Apple dan Google melanggar aturan sektor pasar aplikasi. Pelanggaran tersebut mencakup tindakan memaksa pengguna untuk memakai metode pembayaran dalam aplikasi mereka, memberlakukan komisi sebesar 26 persen untuk pembayaran pihak ketiga, serta melarang opsi pembayaran eksternal.

Google dikenai denda sebesar KRW 42,9 miliar atau setara dengan USD32 juta, sementara Apple diwajibkan membayar denda senilai KRW 20,81 miliar atau sekitar USD15,6 million. Selain masalah pembayaran, regulator menemukan bahwa perusahaan menunda peninjauan aplikasi tanpa alasan yang jelas dan mengabaikan pertanyaan pribadi terkait keterlambatan tersebut.

Perbedaan Perhitungan Komisi

Temuan lain menunjukkan bahwa Apple menerapkan perhitungan komisi yang berbeda antara pengembang asal Korea Selatan dan pengembang luar negeri. Bagi pengembang domestik, potongan harga didasarkan pada harga pembelian yang sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Sebaliknya, potongan untuk pengembang dari luar negeri dihitung berdasarkan harga sebelum PPN.

Sebagai tindak lanjut dari temuan-temuan ini, KMCC mewajibkan kedua perusahaan untuk menerima pembayaran eksternal dan merevisi prosedur peninjauan aplikasi mereka. Apple juga diperintahkan untuk menghentikan praktik diskriminasi antara pengembang aplikasi domestik dan internasional. Sebagai catatan, kebijakan yang mengizinkan pembayaran eksternal sebenarnya sudah diterapkan oleh Apple dan Google di Amerika Serikat serta Uni Eropa.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *