Daftar Isi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan serangkaian sanksi administratif ke berbagai pihak atas pelanggaran di pasar modal sejak awal tahun. Berdasarkan data yang diunggah di situs resmi OJK, terdapat sejumlah kasus pelanggaran yang menjerat lebih dari satu pihak per 31 Oktober 2026.
Pelanggaran Perdagangan Saham DSSA dan Penawaran BREN
Kasus pertama melibatkan pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) untuk periode 12-19 Januari 2024, 21 Mei-15 Juli 2024, dan 18 Juli 2024-3 Februari 2026 yang menyeret sejumlah institusi sekuritas dan individu. Pihak institusi meliputi PT Sinar Mas Tunggal, PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, PT Waterfront Sekuritas Indonesia, dan PT RHB Sekuritas Indonesia yang dikenakan sanksi denda bervariasi antara Rp700 juta, Rp1,4 miliar, hingga Rp1,5 miliar pada 16 Oktober 2026.
Sementara itu, pihak individu yang terlibat adalah Rudy selaku pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek, serta jajaran tim sales Fitra Sie, Sam Sahiry Rumamby Supit, Widya Halim, Suryadi, Morgan Gindo Wardana Simorangkir, Maria Retnowulan, Wahyu Suci Sugiarto, dan Baskara Alias Karnen S. Rudy diganjar pembekuan ijin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun, sedangkan individu lainnya dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis pada tanggal yang sama.
Kasus kedua terkait dengan penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) di mana Anbo Holdings Ltd dijatuhi sanksi denda sebesar Rp500 miliar pada 16 Oktober 2026 karena melanggar ketentuan perundang-undangan pasar modal.
Kasus Petrindo Jaya Kreasi dan MD Pictures
Kasus ketiga melibatkan penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) yang menyeret Tigonis Capital Pte Ltd dengan denda Rp100 miliar, serta PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas yang masing-masing didenda Rp1,7 miliar pada 16 Oktober 2026. Selain itu, Jurgantara Usman selaku Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas dijatuhi sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan per surat tertanggal 16 Oktober 2026.
Keempat, terdapat kasus transaksi saham PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 24 Maret-31 Juli 2023. Dua individu, yakni Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi, masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp5 miliar pada 27 Maret 2026.
Sanksi Kasus Kioson, TRON, dan SUPR
Kasus kelima menyangkut perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS) periode Januari 2021-April 2022. Tiga individu, yakni Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman, masing-masing didenda Rp1,4 miliar, sedangkan Tan Heng Lok didenda sebesar Rp1,7 miliar pada 27 Maret 2026.
Keenam, David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri menerima sanksi peringatan tertulis pada 27 Maret 2026 akibat menjalankan kegiatan sebagai Penasihat Investasi tanpa izin dalam penawaran investasi saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON). Ketujuh, pada kasus perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) periode 8 Februari-11 April 2022, Muhammad Juni Andri Rahman dijatuhi peringatan tertulis pada 3 Maret 2026.
Kasus Belvin Tannadi hingga Hotel Sahid Jaya
Kasus kedelapan melibatkan Belvin Tannadi yang terjerat dalam tiga kasus berbeda sekaligus, mencakup perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) dan PT MD Pictures Tbk (FILM) pada 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada 2022, sehingga dijatuhi denda kumulatif sebesar Rp5,35 miliar pada 20 Februari 2026.
Kasus kesembilan berkaitan dengan perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari-April 2016. Pada 20 Februari 2026, PT Dana Mitra Kencana dijatuhi denda Rp2,1 miliar, sedangkan dua individu, yakni Melani dan Upita Amalia, masing-masing didenda Rp1,8 miliar.
OJK juga menindak pelanggaran perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID) periode 3 Januari-14 Februari 2022 di mana Ferry Sudjono dikenakan denda sebesar Rp2,35 miliar pada 12 Januari 2026.








