Berita Utama

Pelaku Penembakan di Dekat Kampung Ambon Menyerahkan Diri

Pelaku Penembakan di Dekat Kampung Ambon Menyerahkan Diri

Kasus penembakan dan pembacokan yang menyebabkan tiga orang mengalami luka-luka di dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat, mulai terungkap setelah seorang pelaku berinisial FDM menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Penyerahan Diri Pelaku dan Barang Bukti

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang tersangka berinisial FDM pada tanggal 15 Oktober 2026 atau sehari setelah peristiwa terjadi, seperti dilaporkan detikcom.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan menuturkan bahwa tersangka FDM diamankan oleh tim gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras, dan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 24 jam setelah kejadian.

Kombes Ermawan menyebutkan bahwa tersangka FDM menyerahkan diri melalui perantara kepada petugas Krimum Polda Metro Jaya di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam penyerahan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi.

Peristiwa penyerahan diri dan pengungkapan kasus ini berakar dari insiden yang terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari pengungkapan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang mencakup sepucuk senjata api rakitan, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu butir amunisi, satu butir selongsong, serta satu butir proyektil.

Pengejaran Pelaku Lain dan Jeratan Hukum

Kepolisian saat ini masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah identitasnya berhasil dikantongi oleh penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka FDM dijerat dengan Pasal 262 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Proses penyidikan lanjutan atas perkara ini saat ini ditangani oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *