Ekonomi

DJP Jelaskan Aturan Pajak Digital dan Transfer Bank

DJP Jelaskan Aturan Pajak Digital dan Transfer Bank
Daftar Isi
  1. Bukan Jenis Pajak Baru
  2. Masa Pengujian dan Kesiapan Sistem
  3. Awal Mula Isu Pajak Digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai rencana penerapan pajak digital pada transaksi keuangan yang ramai diperbincangkan. Langkah ini merespons pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo terkait rencana pemberlakuan pajak digital pada 9 November 2026.

Bukan Jenis Pajak Baru

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa sistem yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Kebijakan ini disiapkan untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri secara lebih tertib, adil, dan berbasis teknologi.

Inge menjelaskan bahwa SPP-TDLN bukanlah pajak baru, sehingga tidak menguji atau mengubah tarif PPN yang sudah ada, serta tidak bertujuan memungut pajak dari seluruh transaksi luar negeri. DJP juga memastikan aktivitas transfer dana perbankan pribadi, kiriman uang keluarga, maupun remitansi masyarakat tidak otomatis menjadi objek PPN.

“Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (2/11).

Inge menambahkan, apabila PPN atas transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN. Kehadiran sistem ini bertujuan melengkapi mekanisme pemungutan PPN transaksi digital luar negeri yang belum terjangkau skema PMSE. Dalam skema ini, bank dan lembaga pembayaran yang ditunjuk akan membantu mengidentifikasi transaksi yang masuk kriteria objek PPN.

Masa Pengujian dan Kesiapan Sistem

Dari sisi konsumen, keberadaan SPP-TDLN dinilai memberikan kemudahan karena masyarakat tidak perlu mengurus sendiri administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri. DJP memastikan sistem ini telah melewati uji coba lingkungan sandboxing serta periode stabilisasi guna menjamin kesiapan proses bisnis, integrasi data, dan keterlibatan para pihak.

Pada tahap awal yang dimulai sejak 25 September 2026, Dirjen Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN (issuer) dalam penyelenggaraan SPP-TDLN, sementara calon pemungut lainnya masih menjalani masa stabilisasi. DJP menyatakan akan mengumumkan penunjukan lembaga pemungut baru setelah seluruh proses persiapan rampung.

Awal Mula Isu Pajak Digital

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kadin Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa pemerintah berencana mengenakan pajak digital pada 9 November 2026 untuk mengoptimalkan pendapatan negara. Ia menyebutkan bank pemerintah, bank swasta, hingga perusahaan fintech dan platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan dilibatkan dalam pemungutan pajak yang selama ini belum tergarap.

Hashim menjelaskan, pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) akan digunakan untuk memaksimalkan penerimaan dari berbagai transaksi sesuai regulasi. Langkah tersebut diambil mengingat rasio penerimaan negara Indonesia, yang mencakup pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), masih tergolong rendah, yakni baru berada di kisaran 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *