Daftar Isi
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membuka peluang untuk hadir dalam sidang gugatan atas surat keterangan penyetaraan pendidikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kehadiran tersebut dapat terjadi dengan catatan jadwal agenda sidang tidak berbenturan dengan tugasnya sebagai wakil presiden yang membantu Presiden RI Prabowo Subianto.
Penjelasan Riwayat Pendidikan Gibran oleh Tim Kuasa Hukum
Dalam persidangan lanjutan di PTUN Jakarta pada Kamis (29/10), tim kuasa hukum Gibran menunjukkan salindia dan salinan foto-foto dokumen riwayat pendidikan kliennya, termasuk yang ditempuh di luar negeri. Anggota tim kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, menjelaskan bahwa putra sulung Presiden ketujuh RI Joko Widodo itu mengikuti jenjang pra-universitas pathway dari UTS Insearch, yang kini bernama UTS Collage di Australia, yang mengeluarkan Certificate of Attendance untuk kemudian melanjutkan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS) dalam jenjang yang sama.
Adil menjelaskan bahwa UTS Insearch menyatakan Gibran telah menyelesaikan 90 persen total mata pelajaran dan bukti tersebut digunakan MDIS untuk melakukan transfer nilai. Setelah itu, MDIS mengeluarkan Advanced Diploma dan Gibran melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di University of Bradford yang bekerja sama dengan MDIS.
Adil menambahkan, Advanced Diploma dari MDIS secara jenjang berada satu level dengan Advanced Level yang digunakan oleh berbagai negara termasuk Singapura sebagai standar penerimaan masuk universitas. Proses tersebut dijalani Gibran setelah menyelesaikan tingkat sekolah menengah pertama di Surakarta dan mendapatkan sertifikat Ordinary Level untuk pendidikan secondary school di Singapura dengan durasi empat tahun.
Menurut Adil, penjelasan tersebut bertujuan memberikan gambaran yang lengkap dan runut terkait tahapan pendidikan yang dijalani oleh Gibran. Seluruh dokumen riwayat pendidikan tersebut telah diperlihatkan kepada majelis hakim di persidangan dan diunggah di E-Court.
Rencana Kehadiran dan Komunikasi dengan Gibran
Terkait rencana kehadiran di persidangan, Adil mengonfirmasi bahwa kliennya tidak berkeberatan untuk datang asalkan tidak bertabrakan dengan agenda kenegaraan. Sebelum persidangan gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Denny Indrayana tersebut, pihak pengacara telah berkomunikasi langsung dengan Gibran. Dalam pertemuan itu, Gibran menyampaikan pesan agar persoalan tersebut ditanggapi dengan baik tanpa rasa marah kepada siapa pun.
Berdasarkan situs resmi PTUN, gugatan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan pada 15 Juli 2026. Pihak penggugat tercatat sebagai PT Mercy Toga Kirana, sedangkan pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen. Objek gugatan adalah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah yang menjadi dasar penilaian administratif KPU RI.
Denny Indrayana Cabut Gugatan dan Walk Out
Dalam persidangan di PTUN Jakarta pada hari yang sama, Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya menyatakan mencabut gugatan dan keluar atau walk out dari ruang sidang. Melalui akun Instagram pribadinya, Denny menyatakan bahwa langkah itu diambil karena pihak kementerian selaku tergugat tidak kunjung menghadirkan bukti apa pun yang menjadi dasar terbitnya surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran meskipun telah diminta oleh ketua majelis hakim.








