Berita Utama

Tambang Emas Nabire Diambil Alih Negara dan Diserahkan ke Antam

Tambang Emas Nabire Diambil Alih Negara dan Diserahkan ke Antam

Pemerintah pusat resmi mencabut izin pertambangan emas seluas ribuan hektare milik PT Kristalin Eka Lestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Konsesi tambang yang disebut terbesar kedua di Papua setelah Grasberg tersebut kemudian diserahkan kepada perusahaan milik negara, PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Pencabutan Izin dan Alasan Pemerintah

Empat pejabat tinggi negara yang tergabung dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memimpin langsung seremoni pencabutan izin operasi pertambangan tersebut di Distrik Makimi pada 22 Oktober. Keempat pejabat tersebut adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebagai wakil ketua pengarah.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, pencabutan izin dilakukan karena perusahaan terbukti melakukan kegiatan penambangan emas tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan. Berdasarkan verifikasi lapangan, perusahaan beroperasi di dalam dan luar izin usaha pertambangan dengan memasuki kawasan hutan produksi seluas 375 hektare secara ilegal. Selain itu, pemerintah mempersoalkan ketiadaan uang jaminan reklamasi serta dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Fandi Denisatria selaku kuasa hukum PT Kristalin Eka Lestari dari Haris Azhar Law Office membantah seluruh tuduhan tersebut. Menurutnya, perusahaan telah berupaya mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan sejak 2024 dan tengah menyesuaikan aturan RKAB baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sorotan Aktivis Lingkungan dan Respons PT Antam

Aktivis lembaga advokasi Panah Papua, Sulfianto Alias, menilai alasan kelestarian lingkungan yang digunakan pemerintah bersifat ironis karena kegiatan ekstraktif dipastikan akan terus berlanjut di bawah pengelolaan Antam. Sulfianto menyatakan pergantian perusahaan dari swasta ke Badan Usaha Milik Negara tidak akan mengubah kondisi alam yang terus dikeruk dan warga asli Papua di sekitar wilayah konsesi diyakini tetap tidak mendapat manfaat apa pun.

Menanggapi hal tersebut, PT Antam menyatakan komitmennya melalui pernyataan tertulis bahwa perusahaan selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik serta pertambangan berkelanjutan. PT Antam berjanji akan membuka lapangan kerja, meningkatkan keterlibatan tenaga kerja lokal, mendorong pembangunan infrastruktur, serta memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah dan penerimaan negara.

Kepala Satgas PKH Sanitiar Burhanuddin mengeklaim PT Antam nantinya akan mengutamakan kepentingan warga dan kelestarian lingkungan, bukan semata-mata mengejar keuntungan ekonomi. Pemerintah juga berencana membuat aturan khusus agar warga setempat dapat menambang secara legal untuk kebutuhan hidup, bukan untuk mencari kekayaan dengan menggunakan alat berat.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *