Internasional

Otoritas Agama Libya Larang Warga Pakai Produk Nike

Otoritas Agama Libya Larang Warga Pakai Produk Nike
Daftar Isi
  1. Alasan Pelarangan Logo dan Dukungan terhadap Israel
  2. Pengaruh Hukum dan Respons Publik
  3. Kondisi Pasar dan Konservatisme Publik di Libya

Otoritas keagamaan tertinggi di Libya, Dar al-Ifta, mengeluarkan fatwa resmi yang melarang umat Muslim untuk membeli, menjual, maupun mengenakan pakaian yang mencantumkan logo merek olahraga asal Amerika Serikat, Nike. Fatwa tersebut disetujui langsung oleh Grand Mufti Libya, Sadiq al-Gharyani, seperti dilaporkan BBC News.

Alasan Pelarangan Logo dan Dukungan terhadap Israel

Lembaga yang berbasis di Tripoli tersebut menyatakan bahwa nama perusahaan pakaian olahraga tersebut berasal dari dewi kemenangan dalam mitologi Yunani. Selain itu, logo terkenal mereka yang berbentuk centang atau swoosh disebut terinspirasi dari sayap dewi tersebut. Menurut komite keagamaan, mengenakan pakaian dengan atribut tersebut sama dengan mempromosikan simbol-simbol yang dikaitkan dengan politeisme atau penyembahan lebih dari satu tuhan.

Selain masalah logo, komite keagamaan itu juga menuding Nike mendukung Israel dan menyerukan boikot terhadap perusahaan-perusahaan yang memberikan dukungan kepada negara tersebut. Seruan ini merujuk pada pernyataan Dewan Riset dan Kajian Syariah yang dirilis pada 5 November 2023, yang mendesak umat Muslim memboikot perusahaan-perusahaan Barat yang dianggap mendukung Israel dalam konflik di Jalur Gaza.

Pengaruh Hukum dan Respons Publik

Dar al-Ifta merupakan lembaga keagamaan yang berpengaruh di wilayah Libya barat. Meski fatwa keagamaan tersebut memiliki pengaruh sosial yang cukup besar, aturan itu bukan merupakan perintah pemerintah yang wajib dijalankan atau memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara pidana maupun perdata.

Keputusan terbaru ini tidak memuat pengumuman larangan resmi tingkat negara terhadap produk Nike ataupun menetapkan sanksi hukum bagi warga yang tetap membeli atau mengenakannya. Di media sosial, fatwa tersebut memicu tanggapan yang beragam dari warganet, mulai dari yang menyambut baik hingga yang mempertanyakan urgensinya karena dianggap sebagai pengalih perhatian dari persoalan yang lebih mendesak.

Kondisi Pasar dan Konservatisme Publik di Libya

Langkah ini terjadi di tengah perdebatan yang lebih luas mengenai meningkatnya konservatisme keagamaan dalam ruang publik di Libya. Tahun lalu, otoritas di wilayah timur Libya mengumumkan pembatasan terhadap pertunjukan musik rap, teater, dan tari dengan alasan melanggar moralitas publik dan nilai-nilai Islam, yang kemudian juga diperluas ke wilayah barat.

Merek Nike sendiri tidak memiliki toko resmi di dalam negeri, namun berbagai produk dengan merek tersebut tetap dapat diperoleh melalui para pengecer perlengkapan olahraga lokal. Sebagaimana halnya di negara-negara lain di kawasan Afrika Utara, produk pakaian olahraga merek global termasuk Nike dan Adidas memiliki banyak peminat, sementara produk tiruannya juga beredar di pasar-pasar lokal.

Sumber: BBC News

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *