Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan agar dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan.
Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
Program penghapusan sanksi administratif ini sebelumnya pernah digulirkan pada periode 1 Juni sampai 31 Agustus 2026 dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta ke-499. Kini program serupa kembali dihadirkan dengan rentang waktu yang lebih singkat.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @humaspajakjakarta menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Dalam program ini, pemprov hanya memberikan pembebasan sanksi administratif sehingga pemilik kendaraan cukup melunasi pokok pajak yang terutang.
Salah satu kemudahan dalam kebijakan ini adalah mekanisme pembebasan sanksi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem Pajak Daerah. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus, membuat surat, datang ke kantor Samsat hanya untuk meminta penghapusan sanksi, atau menjalani tahapan administrasi tambahan.
Meski demikian, pembebasan sanksi administratif PKB hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan dan tidak mencakup perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan lima tahunan. Sementara itu, pembebasan sanksi administratif juga mencakup keterlambatan pembayaran BBNKB sesuai ketentuan program.
Kanal Pembayaran dan Mekanisme Digital
Masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal layanan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan selama program berlangsung. Pilihan kanal pembayaran tersebut meliputi Samsat Induk, Gerai Samsat, aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), serta kanal pembayaran resmi lainnya.
Bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu, pembayaran melalui aplikasi SIGNAL menjadi pilihan praktis untuk melunasi pajak tahunan tanpa harus mendatangi kantor Samsat. Pengguna cukup mengunduh aplikasi, melakukan registrasi dan verifikasi identitas, menambahkan data kendaraan, memeriksa rincian tagihan, serta menyelesaikan pembayaran sesuai instruksi.
Berdasarkan informasi dari situs web Suzuki, denda pajak kendaraan bermotor merupakan sanksi administratif yang dikenakan apabila pembayaran PKB tahunan melewati tanggal jatuh tempo guna mendorong kedisiplinan administrasi masyarakat. Penghitungan sanksi tersebut dihitung berdasarkan persentase pajak terutang dan lamanya keterlambatan pembayaran.
Pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan diimbau untuk segera memanfaatkan fasilitas pembebasan sanksi administratif ini sebelum masa berlaku program berakhir pada 31 Desember 2026.
Sumber: Carmudi Indonesia








