Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang melarang seluruh anggotanya menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan ini dinilai sangat krusial mengingat maraknya penyalahgunaan perangkat tersebut.
Dukungan dan Desakan Penindakan Tegas
Yahya Zaini menyambut baik penerbitan Surat Edaran Kapolri tersebut serta mendukung kolaborasi antara pihak kepolisian dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendeteksi kandungan narkotika cair pada perangkat vape. Ia meminta pemerintah melarang penggunaan vape yang terbukti mengandung narkotika cair dengan penegakan hukum yang tanpa kompromi seperti dilansir detikcom, Selasa (3/11/2026).
“Ketiga, meminta pemerintah melarang penggunaan vape mengandung narkotika cair. Keempat, meminta BPOM melakukan pengawasan secara ketat terhadap peredaran narkotika cair. Kalau ditemukan ada produsen yang melakukan pelanggaran bisa dicabut izin edarnya. Kelima, jika terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana mendesak Polri untuk menindak secara hukum dan pabriknya ditutup,” ujar Yahya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, pemerintah wajib memberikan edukasi secara masif kepada masyarakat luas, khususnya kalangan generasi muda. Langkah tersebut diperlukan agar anak muda terhindar dari ancaman kecanduan narkotika cair.
“Karena penggunaan vape di kalangan anak muda sudah menjadi trend dan budaya atau gaya hidup. Meminta pemerintah membuat regulasi secara tegas untuk melarang penggunaan vape yang mengandung narkotika cair. Dan meminta Polri dan BNN untuk melakukan operasi lapangan untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika cair dan produsen yang memproduksi vape tersebut,” tutur Yahya.
Ia menegaskan bahwa ancaman narkotika cair tidak boleh dipandang sebelah mata karena memicu ketergantungan. Sinergi lintas instansi antara Kapolri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan BPOM dinilai mendesak untuk menggalakkan perlawanan menyeluruh.
Kebijakan Internal Polri
Sebelumnya, institusi kepolisian mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang secara resmi melarang penggunaan rokok elektrik di lingkungan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini mewajibkan sanksi bagi setiap anggota yang kedapatan melanggar.
Berdasarkan surat edaran bertanggal 30 Oktober 2026 tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang memakai vape baik saat berada di area kantor maupun di luar jam kedinasan.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan tindakan preventif institusinya dalam menghadapi modus operandi kejahatan narkotika yang terus berkembang. Pihaknya mewaspadai pemanfaatan perangkat modern untuk peredaran gelap zat terlarang.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” kata Johnny di Jakarta, Minggu (1/11).
Sumber: News - Detikcom








