Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Total sebanyak 58 orang menjadi korban, di antaranya merupakan mantan anggota TNI dan Polri.
Penetapan 13 Tersangka dan Rincian Laporan
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka dari pengungkapan kasus tersebut seperti dilaporkan detikcom. Dari korban yang direkrut, terdapat warga sipil serta mantan anggota TNI dan Polri.
Kasus ini merupakan akumulasi dari lima laporan polisi yang ditangani oleh Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan jajaran Polres Bogor. Dari 13 tersangka yang diproses hukum, beberapa di antaranya merupakan warga negara asing asal Rusia dan Ukraina.
Berdasarkan catatan kepolisian, rincian lima laporan tersebut meliputi laporan di Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2026 dengan 1 tersangka dan 5 korban; laporan Polres Metro Jakarta Barat pada 23 Oktober 2026 dengan 5 tersangka serta 12 korban; laporan Polda Metro Jaya pada 28 Oktober 2026 dengan 2 tersangka dan 12 korban; laporan Bareskrim Polri pada 25 September 2026 dengan 2 tersangka dan 7 korban; serta laporan Polres Bogor pada 20 Oktober 2026 dengan 2 tersangka, 1 orang buron, dan 22 korban.
Modus Pekerja Logistik hingga Risiko Zona Konflik
Para pelaku menjerat para korban dengan iming-iming gaji serta bonus tinggi. Pada awal perekrutan, para pelaku tidak langsung menyampaikan bahwa korban akan diterjunkan sebagai tentara bayaran, melainkan menawarkan pekerjaan non-tempur.
“Jadi betul bahwa tidak langsung menawarkan sebagai tentara bayaran, tetapi sebagai pekerja logistik seperti itu,” kata Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2026).
Nurul menegaskan bahwa tawaran tersebut merupakan bentuk manipulasi yang menempatkan korban pada bahaya besar karena dikirim ke zona konflik aktif tanpa kejelasan kontrak kerja. Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban di wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap proses perekrutan yang menjanjikan gaji tinggi, memanfaatkan kerentanan ekonomi, dan mengirim warga ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi karena hal itu kerap merupakan praktik perdagangan orang.
Saat ini, penyidik mencatat aksi perekrutan tersebut masih bergerak secara individual. Kepolisian terus melakukan pendalaman guna menelusuri potensi jaringan terorganisasi serta keterlibatan aktor intelektual dengan berkoordinasi bersama Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.
Sumber: News - Detikcom







