Berita Utama

Polresta Deli Serdang Tangkap 12 Bandar Narkoba

Polresta Deli Serdang Tangkap 12 Bandar Narkoba

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang menetapkan 57 orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dari puluhan tersangka tersebut, 12 orang berperan sebagai bandar, sembilan orang pengedar, dan sisanya merupakan pengguna.

Petualangan para pelaku terhenti setelah aparat menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar, mencakup masing-masing 23 kilogram (kg) sabu dan ganja, serta 42 butir ekstasi. Nilai keseluruhan barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp11,54 miliar.

Rincian Barang Bukti dan Lokasi Penyitaan

Kapolresta Deli Serdang Kombes Muhammad pada Sabtu (31/10) menjelaskan bahwa barang bukti sabu diperoleh dari beberapa penanganan kasus menonjol. Polisi menyita 21 kg sabu dari tersangka AR dan 1.000,14 gram dari tersangka S. Selain itu, petugas juga mengamankan 620 gram sabu di Bandara Internasional Kualanamu yang tersangkanya masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara untuk komoditas ganja, aparat mengamankan 14 kg dari tangan tersangka RD, AH, dan RFL. Adapun sisa barang bukti ganja seberat 9.046 gram disita dari tersangka VJE Junaidi serta FAAP. Muhammad mengalkulasi penyitaan 23 kg sabu berpotensi menyelamatkan 92.040 jiwa, sedangkan 23 kg ganja dapat menyelamatkan 94.071 jiwa.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi mengungkapkan bahwa peredaran gelap narkoba paling menonjol berada di tiga kecamatan, yakni Tanjung Morawa, Pantai Labu, dan Lubuk Pakam. Meski demikian, kepolisian memastikan tindakan pemberantasan akan terus berjalan intensif di seluruh wilayah hukum Polresta Deli Serdang tanpa mengabaikan kawasan lainnya.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *