Daftar Isi
Mahkamah Agung Swiss menolak permohonan banding yang diajukan oleh mantan komandan pemberontak Liberia, Alieu Kosiah, pada Jumat. Keputusan tersebut menetapkan hukuman penjara selama 20 tahun yang diterima Kosiah tetap berlaku, meskipun majelis hakim membatalkan dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Perjalanan Kasus Hukum Alieu Kosiah
Pengadilan Pidana Federal Swiss sebelumnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Kosiah yang kini berusia 51 tahun pada tahun 2021 atas berbagai kekejaman dalam perang saudara pertama di Liberia. Konflik bersenjata yang berlangsung berturut-turut tersebut merenggut nyawa sekitar 250.000 jiwa antara rentang tahun 1989 hingga 2003. Berdasarkan putusan banding pada 2023, pengadilan mempertahankan hukuman 20 tahun penjara untuk kejahatan perang dan untuk pertama kalinya menyatakan Kosiah bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dalam sejarah hukum Swiss.
Permohonan peninjauan kembali kemudian diajukan kepada Mahkamah Agung Federal Swiss yang mengeluarkan putusan bertanggal 28 September dan dipublikasikan pada hari Jumat. Dalam pernyataannya, pengadilan menyatakan telah menolak kasasi dari pejabat militer berpangkat tinggi Liberia tersebut terkait pelanggaran hukum perang yang dilakukan antara tahun 1993 dan 1995. Kendati demikian, pengadilan membebaskan Kosiah dari dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan mendasarkan pada penerapan ketat asas nondroaktif.
Pemberlakuan Yurisdiksi Universal
Swiss menerapkan prinsip yurisdiksi universal yang memberi kewenangan bagi negara tersebut untuk mengadili pihak-pihak yang diduga melakukan kejahatan internasional tanpa memandang lokasi terjadinya tindak pidana. Mahkamah menjelaskan bahwa tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan baru dimasukkan ke dalam hukum positif Swiss pada tahun 2011, sehingga ketentuan tersebut tidak dapat diberlakukan surut terhadap perbuatan yang terjadi sebelum tahun itu. Meski dakwaan tersebut gugur, vonis atas pelanggaran hukum pertempuran serta hukuman maksimal 20 tahun kurungan tetap dikuatkan.
Organisasi nonpemerintah asal Swiss yang bergerak dalam penegakan hukum kejahatan internasional, Civitas Maxima, menyatakan bahwa putusan tersebut mengukuhkan vonis kejahatan perang pertama yang pernah diputus oleh pengadilan sipil Swiss. Hukuman itu sekaligus tercatat sebagai vonis pertama di tingkat dunia bagi warga Liberia atas kejahatan perang dalam konflik saudara di negara tersebut. Kosiah sendiri diketahui pindah dan menetap di Swiss sejak akhir dekade 1990-an sebelum akhirnya ditangkap aparat penegak hukum setempat pada tahun 2014.
Tanggapan Korban dan Rincian Tindak Pidana
Direktur Civitas Maxima sekaligus kuasa hukum para korban, Alain Werner, menyatakan bahwa para penyintas dari kejahatan yang dilakukan Alieu Kosiah akhirnya mendapatkan keadilan yang final. Walau demikian, pihaknya menyampaikan kekecewaan mendalam atas putusan bebas untuk dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan karena peristiwa di Lofa pada kurun 1993 hingga 1995 dinilai memenuhi unsur definisi kejahatan tersebut. Kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang sama-sama mencakup tindakan kekejaman seperti pembunuhan, penyiksaan, serta pemerkosaan, namun dakwaan pertama dikenakan untuk tindakan yang terstruktur secara masif atau sistematis, bukan insiden yang berdiri sendiri.
Dalam persidangan tingkat pertama tahun 2021, Kosiah terbukti bersalah atas sederet kejahatan perang sewaktu menjabat sebagai pimpinan kelompok pemberontak Gerakan Pembebasan Bersatu Liberia untuk Demokrasi. Pengadilan memutuskan bahwa Kosiah terbukti memerintahkan atau turut serta dalam pembunuhan 17 warga sipil serta dua prajurit yang tidak bersenjata. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah atas tindak pemerkosaan, pengerahan tentara anak, memerintahkan penjarahan, melakukan penganiayaan kejam yang merendahkan martabat warga sipil, serta memperlakukan jenazah secara tidak layak.








