Daftar Isi
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp33,8 miliar dan uang sebesar Rp1,2 miliar dalam kasus pemerasan dokumen warga negara asing. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (29/10).
Dakwaan Gratifikasi dan Saham
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Silmy Karim menerima uang tunai sejumlah Rp2,56 miliar serta kepemilikan saham senilai Rp31,38 miliar di sejumlah perusahaan sekuritas. Aliran gratifikasi tersebut berkaitan dengan posisi Silmy sebagai direktur jenderal imigrasi hingga wakil menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada periode 21 Oktober 2024 sampai 4 Juni 2026. Penerimaan uang tunai disetor secara berkala dengan dalih dana operasional wakil menteri, sementara pembelian saham dilakukan secara bertahap sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025.
Pemerasan Pengurusan Izin Tinggal WNA
Selain gratifikasi, Silmy didakwa menerima total Rp1,2 miliar dari kasus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Direktorat Jenderal Imigrasi. Silmy diadili bersama enam pejabat dan pegawai Imigrasi lainnya, yaitu Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi. Para terdakwa sengaja memperlambat penerbitan dokumen seperti Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan proses alih status.
Tarif pungutan liar tersebut bervariasi dari Rp1 juta hingga Rp8 juta per permohonan tergantung jenis layanannya. Total uang setoran yang dihimpun kelompok tersebut mencapai Rp168,9 miliar dari praktik yang berjalan antara 2021 hingga 2026. Dana hasil pemerasan itu kemudian dibagikan kepada para pejabat dan pegawai Imigrasi dengan nominal berbeda-beda.
Penggunaan Rekening Nominee dan Kode Penyamaran
Dalam pengusutan sebelumnya pada Juni lalu, KPK membeberkan bahwa para tersangka menggunakan puluhan rekening nominee untuk menyamarkan aliran uang hasil kejahatan. Berdasarkan analisis PPATK, terdapat aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan pegawai Kementerian Imipas dengan total mencapai Rp366,7 miliar. Para pelaku juga menggunakan kode distribusi khusus seperti istilah malaikat, pembayaran konser grup band, vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk mendistribusikan uang kepada para pejabat tinggi. Silmy Karim saat menjabat Dirjen Imigrasi juga diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu pada hari Jumat.
Sumber: BBC News Indonesia








