Berita Utama

Remaja di Depok Dibakar Nenek karena Ogah Jemput

Remaja di Depok Dibakar Nenek karena Ogah Jemput
Daftar Isi
  1. Kronologi Kejadian dan Kondisi Korban
  2. Pengakuan Pelaku dan Proses Hukum
  3. Keterangan Saksi Mata di Lokasi

Seorang remaja perempuan berinisial LA (17) di Bojongsari, Depok, mengalami luka bakar parah setelah dibakar oleh neneknya sendiri berinisial M (64). Peristiwa tragis ini dipicu oleh kekesalan pelaku karena korban enggan menjemputnya.

Kronologi Kejadian dan Kondisi Korban

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Senin (26/10) sekitar pukul 13.40 WIB. Kejadian bermula ketika M meminta LA untuk menjemputnya di rumah seorang temannya, namun korban memilih langsung pulang ke rumah tanpa menuruti permintaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan bahwa setibanya di rumah, M mendapati LA sedang asyik bermain ponsel. Pelaku yang merasa kesal lantas menegur korban, mengambil minyak tanah, menyiramkannya ke tubuh korban, dan melemparkan korek gas ke arah rok cucunya itu.

Api dengan cepat menyambar tubuh LA hingga membuat korban menjerit kesakitan. Made menyebutkan bahwa beberapa menit kemudian, saat teriakan korban semakin kencang, pelaku menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban untuk memadamkan api.

Akibat kejadian ini, korban langsung dilarikan ke RS Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan keterangan kepolisian pada Jumat (30/10), LA mengalami luka bakar hingga 80 persen dan masih belum sadarkan diri atau koma.

Pengakuan Pelaku dan Proses Hukum

Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti menyampaikan bahwa pelaku mengaku menyesali perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik. M berdalih tidak memiliki niat untuk membakar cucunya, melainkan hanya ingin memberikan peringatan agar korban mau mendengarkan perkataannya.

Meskipun pelaku telah menyampaikan penyesalan, pihak kepolisian tetap memproses kasus hukum ini. M dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, sementara polisi juga masih melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.

Keterangan Saksi Mata di Lokasi

Seorang saksi mata bernama Martin menceritakan bahwa dirinya sempat mendengar suara korban berteriak meminta tolong dengan durasi yang cukup lama. Seperti dilaporkan detikcom, teriakan korban terdengar semakin kencang diiringi rintihan kesakitan yang menyebut nama Tuhan.

Suara teriakan yang meminta pertolongan tersebut membuat Martin bersama para tetangga sekitar bergegas mendatangi lokasi kejadian. Namun, pintu rumah korban saat itu dalam kondisi terkunci rapat.

Setelah mendengar teriakan korban yang merintih kesakitan, warga akhirnya memutuskan untuk mendobrak pintu rumah tersebut. Di dalam rumah, warga mendapati korban sudah tergeletak dengan kondisi tubuh yang dipenuhi luka bakar.

Martin menambahkan, pelaku tidak menunjukkan ekspresi panik saat kejadian dan hanya meminta tolong dicarikan kendaraan untuk membawa korban ke rumah sakit.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *