Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) menyatakan bahwa Korea Utara berada di balik peretasan besar-besaran aset kripto senilai lebih dari USD6,3 miliar (sekitar Rp100 triliun) yang menimpa bursa Binance pada 29 Oktober 2026. Menurut laporan The Verge, tindakan tersebut dikaitkan dengan kelompok peretas yang dijuluki “TraderTraitor”.
Keterlibatan Korea Utara dan Penyelidikan FBI
Dalam pernyataan resminya, FBI menyebut Republik Demokratik Rakyat Korea bertanggung jawab atas pencurian aset virtual di platform perdagangan kripto tersebut. Penyelidikan ini dilakukan oleh FBI bekerja sama dengan mitra mereka dari USSS dan IRS-CI.
Aparat penegak hukum mengamati para pelaku mengubah aset yang dicuri sebagian besar ke dalam bentuk Ethereum. Langkah selanjutnya, dana tersebut diperkirakan akan melalui proses pencucian lanjutan dengan memanfaatkan layanan keuangan terdesentralisasi serta platform penukaran instan guna mempersiapkan tahapan pencucian berikutnya.
Pemulihan Layanan Binance
Bursa kripto Binance kembali membuka layanan penarikan bagi para pelanggannya. Kebijakan ini diambil setelah sebelumnya pihak perusahaan membekukan seluruh proses penarikan dana menyusul insiden peretasan yang terjadi.
Sumber: The Verge








