Otomotif

Cara Perpanjangan STNK Online Lewat Ponsel

Cara Perpanjangan STNK Online Lewat Ponsel

Pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan setiap tahun dan lima tahun. Proses tersebut kini tidak harus dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat secara langsung.

Ketentuan dan Dokumen Persyaratan

Pemilik kendaraan dapat mengurus perpanjangan STNK tahunan secara online melalui ponsel pintar. Layanan ini hanya berlaku untuk pengesahan tahunan saja, sementara perpanjangan lima tahunan tetap mengharuskan kendaraan menjalani pemeriksaan fisik.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari CNN Indonesia, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional atau Samolnas untuk mengakses layanan ini. Sebelum memulai proses pengajuan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting.

Persyaratan yang harus disiapkan meliputi kartu tanda penduduk asli beserta fotokopinya sesuai nama pada buku pemilik kendaraan bermotor atau STNK. Pemohon juga wajib menyiapkan STNK asli beserta fotokopi dan dana untuk membayar pajak.

Tahapan Pengajuan Lewat Aplikasi

Prosedur pengesahan STNK secara daring dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah yang tersedia di dalam aplikasi:

  1. Unduh aplikasi Signal melalui platform resmi di ponsel.
  2. Lakukan pendaftaran akun dengan memasukkan data diri berupa nomor induk kependudukan, nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor telepon seluler.
  3. Unggah foto KTP asli, lakukan verifikasi wajah dengan swafoto, lalu masukkan kode OTP yang dikirim melalui pesan singkat untuk menyelesaikan registrasi.
  4. Pilih menu pendaftaran pengesahan STNK, kemudian masukkan data kendaraan dengan melampirkan nomor registrasi kendaraan bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka.
  5. Lakukan pengajuan pengesahan setelah data terverifikasi untuk mendapatkan elektronik surat ketetapan kewajiban pembayaran beserta kode bayar yang berlaku selama dua jam.
  6. Selesaikan pembayaran melalui bank mitra seperti Mandiri, BNI, BRI, BCA, BSI, Bank Daerah, atau melalui layanan e-commerce serta minimarket mitra.
  7. Setelah pembayaran berhasil, bukti pelunasan digital akan dikirimkan ke dalam aplikasi, sementara dokumen fisik dapat dikirim melalui PT Pos Indonesia atau diambil langsung di kantor Samsat terdekat.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *