Mahkamah Agung memutuskan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Putusan tersebut lahir setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang advokat bernama Subhan.
Perjalanan Perkara Hukum
Subhan mengajukan gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan tersebut mempersoalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 di Jakarta.
Pokok persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Berdasarkan data KPU, Gibran pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004, kemudian melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004-2007.
Subhan mempertanyakan apakah riwayat pendidikan luar negeri tersebut dapat disetarakan dengan tingkat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Menurut Subhan, aturan dalam UU Pemilu secara tegas mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden minimal tamat SMA atau sederajat tanpa ada amanat mengenai sekolah luar negeri.
Subhan menegaskan gugatan yang diajukannya merupakan inisiatif pribadi tanpa ada pihak sponsor. Setelah gugatannya ditolak di tingkat PTUN Jakarta dan penguatan putusan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Subhan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Selasa (22/09/2026).
Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan kasasi tersebut melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026). Majelis hakim kasasi menganulir putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, serta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya agar surat keterangan penyetaraan tersebut ditarik dan dimusnahkan.
Konsekuensi Hukum Putusan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ahmad Yani, dalam tulisannya yang dimuat Kompas.com menjelaskan bahwa putusan kasasi ini memiliki karakter ex tunc, yang berarti surat keterangan tersebut dianggap tidak pernah memiliki kekuatan hukum sejak diterbitkan pada 2019. Akibatnya, verifikasi pencalonan oleh KPU kehilangan dasar yuridis karena syarat pencalonan dinyatakan tidak pernah terpenuhi secara sah.
Kondisi tersebut berkaitan dengan temuan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat di luar negeri yang dapat disetarakan dengan tamat SMA. MK menyatakan dokumen lain seperti certificate of attendance milik Gibran merupakan bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.
Meskipun demikian, MK dalam putusannya menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden. Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai pertimbangan hukum tersebut membuka ruang perdebatan terkait kemungkinan penggunaan mekanisme pemakzulan karena pejabat dianggap tidak lagi memenuhi syarat administrasi.
Perkara Berbeda dan Respons Gibran
Gugatan Subhan yang dikabulkan Mahkamah Agung berbeda dengan perkara yang diajukan PT Mercy Toga Kirana dengan kuasa hukum Denny Indrayana. Perkara tersebut menarik perhatian setelah Denny melakukan aksi walk out dan mencabut gugatannya di persidangan PTUN Jakarta pada Kamis (29/10), dengan pertimbangan tidak ingin mendelegitimasi putusan MK serta menunggu proses kasasi yang diajukan rekan seprofesinya.
Menanggapi hal tersebut, Gibran menyatakan pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen untuk pembuktian dan siap untuk membuka semuanya di persidangan. Gibran menyebut penggugat memilih mundur saat persidangan hendak dilanjutkan.
Sumber: BBC News Indonesia







